Rabu, 09 Februari 2011

Bagaimana konsep kebangsaan islam dan bagaimana penerapannya dalam bangsa Indonesia

Bagaimana konsep kebangsaan islam dan bagaimana penerapannya dalam bangsa Indonesia
Masalah negara merupakan urusan duniawi yang bersifat umum, karena ia termasuk wilayah perjuangan umat muslim. Mereka harus menjadikan Al-Qur`an sebagai pedoman bagi kita dan supaya dapat pedoman yang konkrit dalam kehidupan masyarakat di dunia ini. Namun, penting dicatat bahwa Al-Qur`an mengandung nilai-nilai dan ajaran yang sangat berguna bagi kehidupan di dunia nyata atau sesungguhnya. Nilai-nilai yang dapat diambil dari Al-Qur`an adalah bersifat etis mengenai sifat sosial politik umat manusia. Ajaran ini termasuk menyangkup banyak yang menyangkup sosial politik hubungannya manusia didunia, seperti prinsip-prinsip tentang kadilan, persamaan, persaudaraan, prinsip bernegara secara islami, dan lain-lain. Untuk itu sepanjang negara berpegang kepada prinsip-prinsip tersebut dan membentuk “negara islam”.
Dan yang kemudian ini kita akan membahas bagaimana konsep kebangsaan menurut islam, dan apakah konsep tersebut bisa mempersatukan atau menciptakan kesatuan dan persatuan negara indonesia ini. Pada perkembangan yang signifikan ada dua pendapat yang bertolak belakang antara yang satu dengan yang lainnya. Pertama kalangan tersebut memandang bahwa islam harus integral atau kosekuensi dengan negara, yang dimaksud disini harus seimbang antara negara dengan hukum islam itu sendiri. Dan bagaimana islam itu harus komprehensif (luas dan lengkap) dan  komplek  dengan negara tersebut, dan pada kesimpulannya bahwa islam adalah negara dan negara harus ditegakkan berdasarkan hukum dan syari`at islam itu sendiri. Yang kelompok dua berpendapat lain bahwa islam tidak harus ditampilakan dalam negara. Tetapi nagara ideal menurut mereka adalah negara-negara yang menjalankan konsep-konsep atau nilai-nilai negara secara subtantif. Dan menurut kalangan ini negara tidak harus bersimbol islam tetapi dasar negara adalah subtansi dari ajaran-ajaran islam tersebut.
Membicarakan islam dalam konteks yang sangat luas adalah bahwa islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril yang akan disampaikan kepada umatnya. Para pemikir islam dalam abad pertengahan banyak mengadopsi pikiran Plato dan Aristoteles mengenai konsep bagaimana terbentuknya negara itu sendiri. Mereka mengambil dari asumsi dasar bahwa manusia adalah makhluk sosial. Makhluk sosial termasuk makhluk yang tidak bisa hidup sendiri dan memiliki sifat ketergantungan antara makluk satu dengan makhluk lain yang ada di bumi. Seperti yang dikatakan Al-Ghazali yang disebabkan faktor-faktor yang sangat mempengaruhi mengapa manusia tidak bisa hidup sendiri.
1.      Pertama, kebutuhan dan ketergantungan demi kelangsungan antara hidup manusia dengan manusia yang lain atau makhluk lain.
2.      Kedua, saling membantu dalam penyedian sandang, pangan, papan atau yang lainnya.
Dalam pandangan Ibnu Taimiyyah negara dan agama saling bersangkutan, tanpa kekuasaan dan negara yang bersifat memaksa berada dalam bahaya. Ibnu Kaldun mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan suatu kemestian bagi manusia. Menurut Din Syamsudin (mantan ketua PP Muhammadiyah) ada dua bentuk paradigma hubungan agama dan negara. Yang pertama, memecahkan masalah dikotomi dengan mengajukan konsep bersatunya agama dan negara. Konsep kedua, memandang agama dan negara berhubungan secara simbiotik, yaitu berhubungan dengan hubungan timbal balik dan saling memerlukan antara agama dan negara.
Dan Ibnu Kaldun menjelaskan solidaritas memberikan kekuatan bagi sebuah komunitas untuk mempertahankan ekstensi itu dalam waktu jangka panjang. Karena disini solidaritas dapat mendukung adanya ekstensi atau kemampuan untuk bertahan hidup. Menurut Ibnu Kaldun, hal terpenting dalam membina solidaritas adalah garis keturunan dan persaudaraan. Karena adanya rasa persatuan dan kesatuan yang perasaan sama-sama senasib dan seperjuangan kekuatan persatuan itu akan muncul dan lebih kuat.
Sekali lagi disinggung dengan istilah ummah itu sendiri, bahwa islam mengajarkan bahwa manusia ini pada hakikatnya adalah setara secara fisik dan pembedaan-pembedaan adalah urusan Allah yang tidak pantas dilakukan oleh manusia itu sendiri. Dan secara tidak langsung negara islam itu sendiri kita bisa kembali mengingat zaman pada masa Rosulullah, yaitu yang tercantum dalam piagam madinah. Rosulullah disitu menata kota Yatsrib (Madinah) dengan tertib dan sangat rapi dengan sistem yang konsisional. Contohnya negosiasi antara umat islam dan kaum yahudi dalam menjaga kota Madinah dengan aman yaitu dengan cara saling menghargai.
Disisi lain kita sekarang dihadapkan banyak berbagai masalah yang terjadi di Era Globalisasi, fakta bahwa sekarang islam mengalami proses fragmentasi yaitu proses membelah diri yang artinya sekarang islam pecah menjadi beberapa golongan. Dan benyak melahirkan golongan-golongan yang sekarang berpengetahuan yang luas dan ego golongan yang begitu tinggi.
Sebenarnya banyak masalah yang harus dihadapi untuk mencapai suatu kebangsaan yang kondusif, pertama hal yang harus kita lakukan yaitu proses pengembangan solidaritas diri atau secara pribadi, dan kebanyakan yang dilakukan sekarang adalah proses pengembangan solidaritas golongan tanpa melihat proses pengembangan secara pribadi. Konteksnya adalah bagaimana menumbuhkan solidaritas secara lebih erat demi menumbuhkan solidaritas antara umat beragama terutama islam itu sendiri. Dan kesimpulannya adalah perlu adanya identitas baru untuk mengcover atau menggambarkan semua identitas yang ada pada semua golongan, dan yang ada pada diri kita sendiri.
Dengan adanya solidaritas dalam menghargai suatu perbedaan diyakini dapat menjadi pondasi yang kuat dalam mencegah adanya pluralisme dan dapat menjadi perekat dan pondasi dalam terbentuknya suatu ummah. Dan hal ini yang diyakini sebagai salahsatu hal yang model kebangsaan dalam islam. Ummah yang dibangun dari solidaritas akan memperkuat dan memperkokoh dalam gerakan-gerakan sosial, aktivitas pembangunan, maupun politik lainnya dalam suatu tatanan negara itu sendiri.
Persoalan yang lain akan muncul dengan bagaimanakah cara membangun ummah itu sendiri, pada konteks ini konsepsi mengenai ummah di Era Globalisasi dan solidaritas sosial tidak akan berimplikasikan pada ketegangan kelompok agama yang kontra produktif dengan iklim perdamaian yang ada. Justru konsep ummah ini akan memberikan suatu gagasan dan porsi yang cocok bagi toleransi dan pluralitas yang ada dalam keyakinan dan kepercayaan.
Akan tetapi konsep ummah dan kebangsaan tidak muncul begitu saja dengan sendirinya, dengan cara harus dibangun dan bisa mempemainkan peran yang tidak hanya simbolis. Maka dari itu konsep solidaritas yang diusung oleh Ibnu Kaldun sangat cocok untuk menjawab soal tersebut.
Sepanjang Negara berpegang pada nilai-nilai yang ada dalam Al-Qur`an maka pembentukan negara islam dalam pengertian yang formal dan ideologis tidaklah begitu.Konsep kebangsaan dalam Indonesia ternyata memiliki muatan dan banyak makna tersendiri, dari latarbelakang golongan atau etnis manapun yang telah melafalkan dua kalimat syahadat maka seseorang telah masuk dalam makna bangsa tersebut, itulah yang dikenal dengan istilah ummah, penting. Yang penting adalah subtitansinya atau kwalitasnya artinya nilai-nilai AL-Qur`an itu sendiri seperti nilai musyawarah, persamaan, hak asasi manusia dan lain-lain.
Penerapan kebangsaan islam yang sudah dilakukan secara tidak langsung adalah bagaimana para perumus pedoman ideologi pancasila yang kesemua sila itu mempunyai maknanya dengan syariat islam, seperti halnya sila-1 koleransinya dengan surat Al-Ikhlas yang menerangkan bahwa Allah itu satu, sila-2 hubungannya dengan Asshofat ayat 25 yang menerangkan mengapa manusia tidak tolong menolong terhadap sesama, sila-3 berhubungan dengan surat Ali Imron ayat 105 yang menerangkan tentang manusia harus bersatu dan meninggalkan perceraian, sila-4 berhubungan dengan surat Asy-Syuroh ayat 38 menerangkan tentang urusan harus diselesaikan dengan jalan musyawarah, sila-5 berhubungan dengan surat An-Nisa` ayat 135 yang menerangkan tentang nilai-nilai kemanusiaan menjadi tolak ukur kemakmuran negara. Selain pada pancasila pada UUD `45 juga banyak mengandung konsep islami. Kemudian adanya pluralisme, yang artinya sendiri toleransi antar ummat atau antar orang yang satu dengan yang lain dalam hal memahami antar sesama manusia  yang diangkat kemudian kesemuanya diangkat oleh bapak Almarhum Abdurrahman Wahid.  Dalam hal ini ada banyak agenda besar yang harus dilakukan untuk melakukan suatu kontekstualisasi dalam pembangunan rasa nasionalisme itu sendiri pada bangsa Indonesia. Kemudian nilai kebangsaan islam juga sudah diterapkan pada bangsa Indonesia adalah pada waktu sekarang banyaknya partai-partai politik yang berlatar belakang islam seperti halnya partai PKS, PBB dan lain-lain, dan secara tidak langsung mereka para parpol yang mencoba menentukan arah perjuangan dengan berlatarbelakang islam dan juga menempatkan syariat, walaupun tidak secara kasat mata tetapi ruh itu masih ada. Dan banyaknya pejabat-pejabat yang ada di pemerintahan orang yang berada dalam Parlementer banyak yang berlatarbelakang islam seperti halnya pemimpin negara, ketua MPR dan DPR dan lian-lain. Itulah hal yang harus kita perhatikan dan diberlakukan syariat islam yang ada, walaupun tidak dengan menampakkan wujudnya, walaupun subtansi prinsip itu harus benar-benar diterapkan yakni keadilan sosial, musyawarah dan amanah. Semoga Bangsa Indonesia menjadi bangsa besar dan berwibawa dimata internasional. Marilah kita mulai menerapkan konsep negara islam dari diri sendiri kemudian marilah kita bersama-sama merapkan islam itu pada bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar