Senin, 04 April 2011

hukum islam pada masa tabi`in

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Tidak ada kekuatan sejati selain kekuatan allah SWT. Dialah maha segala-galanya. Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat allah SWT, tiada daya dan upaya selain atas izin-nya. Karena hanya dialah yang patut kita sembah.
            Sholawat serta salam kami haturkan atas junjungan kita Nabi besar Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan kita petunjuk sehingga kita selamat dari kebodohan.
Alhamdulillah, penulis dapat menyelesaikan makalah yang sederhana ini, yang mana makalah ini adalah tugas mata kuliah Pengantar Filsafat.
            Dengan makalah yang berjudul “ISLAM PADA MASA TABI`IN” ini, penulis mencoba memaparkan sedikit tentang Pengertian Filsafat Dan fungsinya.
            Kami berharap makalah yang sederhana ini dapat memberi kita semangat serta dorongan untuk menambah pengetahuan kita tentang pancasila. Jika anda senang dan tertarik untuk membaca makalah ini, ini adalah karunia dan kehendak allah. Namun bila anda kurang berkenan dan kurang tertarik terhadap isi makalah ini, barangkali tugas penulis ini, kurang menarik untuk dibaca, Kami sebagai penulis akan lebih giat lagi untuk menyempurnakankarya tulis yang akan datang. Dan hanya kepada allah-lah penulis berlindung, bertawakkal dan memohon ampun atas segala kekhilafan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.






DAFTAR ISI






















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Apabila kita memperhatikan bagaimana memperhatikan sejarah islam menyelidiki perjalanan Rasul SAW, yang membawa syariat islam dan undang-undangnya untuk dikembangkan ditengah-tengah masyarakat dunia sejagat. Maka untuk menyusun dan mengatur amal usaha dan ibadah dan mua`malah, beliau mensyaratkan hukum yang dibahas oleh ilmu fiqih, yaitu ilmu yang sangat besar dan manfaatnya buat menjadi pedoman kita dalam segala gerak-gerik kita.
Dan yang akan dibahas dan wajib diketahui akan apakah ilmu fiqih tersebut? Dan Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dan sangat bermanfaat dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Secara esensial, fiqih sudah muncul dan ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa terobati dan terpecahkan, dengan bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah Rosul. Dan  baru sepeninggal Nabi SAW, ilmu fiqh ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat dan juga ijma` ulama`.
Dan selanjutnya generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh parasahabat, tabi’in dan ulama’ hingga sampai pada zaman kita sekarang ini. Perkembangan ilmu fiqih, bisa kita kualifikasikan secara periodik sesuai dengan kesepakatan para ulama. Yaitu ada empat, diantaranya :
1.      Masa kemunculan dan pembentuakan dasar-dasar islam, periode ini mencakup masa Nabi SAW dan bisa juga disebut sebagai masa turunnya al qur’an atau wahyu.
2.      Masa pembangunan dan penyempurnaan, pada periode ini mencakup masa sahabat dan tabi’in hingga pertengahan qurun ke empat hijriyah.
3.      Masa taqlid dan jumud, pada periode ini berkisar antara pertengahan abad ke empat hingga abad ke tiga belas hijriyah.
4.      Masa kebangkitan, periode ini berkisar dari abad tiga belas hingga sekarang.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah perkembangan fiqih pada masa tabi’in?
2.      Bagaimana metode dan tabi’in dalam mengenal hukum?
3.      Apa saja keistimewaan fiqih pada masa sahabat dan tabi’in?
4.      Apa saja contoh-contoh ijtihad pada masa tabi’in?
5.      Apa pokok-pokok pegangan pada masa tabi`in?
C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan fiqih pada masa tabi’in.
2.      Untuk mengetahui metode tabi’in dalam mengenal hukum.
3.      Untuk mengetahui keistimewaan fiqih pada masa tabi’in.
4.      Untuk mengetahui contoh-contoh ijtihad pada masa tabi’in.
5.      Untuk mengetahui apa sajakah pokok-pokok pegangan pada masa tabi`in.














BAB II
PEMBAHASAN
A.      Sejarah Masa Tabi`in
Masa yang ketiga adalah masanya para sahabat Rosul dan tabi`in, yang dimulai dari tahun 41 Hijriyah dan berpenghujung pada permulaan abad yang kedua dari hijriyah itu. Pada masa tabi'in, tabi'-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.
Periode pada waktu masa tabi`in disebut juga periode pembinaan dan pembukuan hukum islam. Pada masa ini fiqih Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat sekali. Penulisan dan pembukuan hukum Islam dilakukan dengan intensif dan berkala, baik berupa penulisan hadits-hadits nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in, tafsir al-Qur’an, kumpulan pendapat imam-imam fiqih, dan penyususnan ushul fiqih.
B.     Perkembangan Yang Terjadi Pada Masa Tabi`in
1.      Bertebaran para ulama` sahabat keseluruh pelosok negeri dan ke berbagai kota islam yang dikendalikan oleh pemerintah islam.
2.      Berkembangnya riwayat hadist.
3.      Lahir ulama` dari golongan mawalli
4.      Beraksi kembali partai-partai islam

C.     Metode tabi’in dalam mengenal hukum
Pada periode ini ialah, “Menerima hukum yang dikumpulkan oleh seseorang mujtahid dan memandang pendapat mereka seolah-olah nash syara’ sendiri.” Jadi taqlid itu menerima saja pendapat seseorang mujtahid sebagai nash hukum syara’. Dalam periode taqlid ini, kegiatan para ulama’ Islam banyak mempertahankan ide dan mazhabnya masing-masing.
Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa setiap mazhab fiqh mempunyai ushul fiqh. Hanya saja, metode penulisan mereka berbeda. Metode penulisan ushul fiqh yang ada yaitu;
1.      Metode Mutakallimin
Metode penulisan ushul fiqh ini memakai pendekatan logika (mantiqy), teoretika (furudl nadzariyyah) dalam merumuskan kaidah, tanpa mengaitkannya dengan furu’. Tujuan mereka adalah mendapatkan kaidah yang memiliki justifikasi kuat. Kaidah ushul yang dihasilkan metode ini memiliki kecenderungan mengatur furu’ (hakimah), lebih kuat dalam tahqiq al masail dan tamhish al khilafat. Metode ini jauh dari ta’asshub, karena memberikan istidlal aqly porsi yang sangat besar dalam perumusan. Hal ini bisa dilihat pada Imam al Haramain yang kadang berseberangan dengan ulma lain. Dianut antara lain oleh; Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan Syiah.
2.      Metode Fuqaha
Tidak diperdebatkan bahwa Abu Hanifah memiliki kaidah ushul yang beliau gunakan dalam istinbath. Hal ini terlihat dari manhaj beliau; mengambil ijma’ shahabat, jika terjadi perbedaan memilih salah satu dan tidak keluar dari pendapat yang ada, beliau tidak menilai pendapat tabiin sebagai hujjah. Namun, karena tidak meninggalkan kaidah tersebut dalam bentuk tertulis, pengikut beliau mengumpulkan masail/furu’ fiqhiyyah, mengelompokkan furu’ yang memiliki keserupaan dan menyimpulkan kaidah ushul darinya. Metode ini dianut mazhab Hanafiyyah. Sering pula dipahami sebagai takhrij al ushul min al furu’. Metode ini adalah kebalikan dari metode mutakallimin.
D.    Keistimewaan Pada Masa Tabi’in
Berkembangnya beberapa pusat studi Islam, menurut Manna' al-Qatthan telah melahirkan dua tradisi besar dalam sejarah pemikiran Islam. Keduanya adalah tradisi pemikiran Ahl al-Ra'y dan tradisi pemikiran Ahl al-Hadits. Menurutnya, mereka yang tergolong Ahl al-Ra'y dalam menggali ajaran Islam banyak menggunakan rasio (akal). Sedangkan mereka yang tergolong Ahl al-Hadits cenderung memarjinalkan peranan akal dan lebih mengedapankan teks-teks suci dalam pengambilan keputusan agama (hlm. 289-290).
1.       Fiqih sudah sampai pada titik sempurna pada masa ini.
2.       Pada masa ini muncul ulam’-ulama’ besar, fuqoha’ dan ahli ilmu yang lain.
3.       Madzhab fiqih pada masa ini sudah berkembang dan yang paling masyhur adalah 4 madzhab.
Telah dibukukan ilmu-ilmu penting dalam islam. Diantaranya, dalam madzhab abu hanifah : kutub dzohir al Riwayah yang diriwayatkan dari oleh Muhammad bin al Hasan dari Abu Yusuf dari imam Abu Hanifah, kemudian dikumpulkan menjadi kitab al Kafi oleh al Hakim as Syahid. Dalam madzhab imam Malik : al Mudawwanah yang diriwayatkan oleh Sahnun dari Ibnu Qosim dari imam Malik. Dalam madzhab imam Syafi’i kitab al Um yang diimlakkan oleh imam kepada muridnya di Mesir. Dalam madzhab imam Ahmad kitab al Jami’ al Kabir yang dikarang oleh Abu Bakar al Khollal setelah mengumpulkannya dari pere murid imam Ahmad.
Peristiwa pemberlakukan hukum di kawasan pemerintahan Islam tidak hanya terjadi di daerah kekuasaan Daulah Utsmaniyyah saja. Di Mesir, tarik menarik antara penerapan hukum Islam dengan penerapan hukum positif (barat) juga terjadi. Dan hukum Islam pun akhirnya harus puas berkiprah hanya pada tingkat wacana. Sedangkan dalam aplikasinya, pemerintah lebih memilih untuk menerapkan sistem hukum positif. Bahkan, hukum positif yang diberlakukan di Mesir tidak hanya menyangkut masalah pidana, namun dalam masalah perdata juga diterapkan.
E.     Sejarah pada periode kemunduran
Periode ini lahir pada abad ke 4 H (tahun ke 12 M), yang berarti sebagai penutupan periode ijtihad atau periode tadwin (pembukuan). Mula-mula masa kemunduran dalam bidang kebudayaan Islam, kemudian berhentilah perkembangan hukum Islam atau Fiqih Islam. Pada umumnya, ulama yang berada di masa itu sudah lemah kemauannya untuk mencapai tingkat mujtahid mutlak sebagiamana dilakukan oleh para pendahulu mereka pada kejayaan seperti disebut diatas.
Situasi kenegaraan yang barada dalam konflik, tegang, dan lain sebagainya itu ternyata sangat berpengaruh kepada kegairahan ulama yang mengkaji ajaran Islam langsung dari sumber aslinya Alqur’an dan Hadits. Mereka telah puas hanya dengan mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada, dan meningkatkan kepada tingkat tersebut kedalam madzhab-madzhab fiqhiyah. Sikap seperti inilah yang mengantarkan Dunia Islam kea lam taklid, kaum Muslimin terperangkap ke alam pikiran yang jumud dan statis.
Disamping kondisi sosial politik tersebut, beberapa faktor lain berikut ini kelihatannya ikut mendorong lahrnya sikap taklid dan kemunduran. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1.                  Efek samping dari pembukuan fiqih pada periode sebelumnya
Dengan adanya kitab-kitab fiqih yang ditulis oleh ulama-ulama sebelumnya, baik untuk persoalan-persoalan yang benar-benar terjadi atau diprediksi akan terjadi, memudahkan umat Islam pada periode ini merujuk semua persoalan hukumnya kepada kitab-kitab yang ada itu.
2.                  Fanatisme mazhab yang sempit
Pengikut imam mujtahid terdahulu itu berusaha membela kebenaran pendapat mazhabnya masing-masing dengan berbagai cara. Mungkin akibat pengaruh arus keidakstbilan kehidupan politik, dimana frkuensi sikap curiga dan rasa tidak senang antara seseorang atau antar kelompoknya dengan mnecari-cari argumentasinya yang pada umumnya apologetic serta menyanjung imam dan mazhabnya dengan sikap emosinalitas yang tinggi. Akibatnya, mereka tenggelam dalam suasana chauvinism yang tinggi, jauh dari sikap rasionalitas ilmiah dan terpaling dari sumber-sumber hukum yang sesungguhnya, Alqur’an dan Hadits.
3.                  Pengangkatan hakim-hakim muqallid
Kehidupan taklid pada periode semakin subur ketika pihak penguasa mengangkat para hakim dari orang-orang yang bertklid. Bila pada periode sebelumnya para penguasa memilih dan mengangkat hakim-hakim dari kalangan mujtahid dan mereka diberi kebebasan berijtihad sendiri, hasil ijtihadnya sering menjadi sasaran kritikan pedas dari penganut-penganut mazhab tertentu, termasuk penguasa.
Umat islam menyadari kemunduran dan kelemahan mereka yang sudah berlangsung semakin lama itu. Gerakan pembaharuan ini cukup berpengaruh terhadap perkembangan fiqih. Banyak diantara pembaharuan itu juga adalah ulama’-ulama’ yang berperan dalam perkembangan fiqih itu sendiri. Mereka berseru agar umat Islam meningglakan taklid dan kembali kepada Alqur’an dan hadits dan mengikuti jejak para ulama’ terdahulu. Mereka inilah yang disebut sebagai golongan salaf. Periode ini ditandai dengan disusunnya


kitab Majallat al-Ahkam al-‘Adiyyat di akhir abad ke-13 H, mulai 1285 H sampai tahun 1293 H (1869-1876 M).
F.      Contoh-contoh ijtihad yang dilakukan
1.      Perluasan daerah dari suatu Negara akan berdampak semakin luas pada jumlah dan bobot persoalan yang dihadapi, baik menyangkut sosial politik ketatanegaraan maupun hal-hal yang perlu diselesaikan oleh pemimpin dan para ulam’nya. Mereka, terutama ulama’-ulama’ dituntut untuk berfatwa dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang frekuensinya selalu bertambah dari masa ke masa. Keadaan ini menentang mereka untuk menafsirkan ayat-ayat Alqur’an atau hadits-hadits nabi berdasarkan penalaran ilmiah yang intens (ijtihad).
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Nazar. 1993. Fiqih Dan Ushul FiqihJakarta: Rajawali
Koto, Alaiddin Haji. 2006. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Mudjib, Abdul. 1982. Pengantar Ilmu Fiqih. Malang: Biro Ilmiah Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel.
Zainuddin, Ali. 2006. Hukum IslamJakarta: Sinar Grafika
Zuhri, Muhammad. 1996. Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada


Tidak ada komentar:

Posting Komentar